
Bogor, 28 Maret 2024. Di bulan Ramadhan tahun ini Pengurus Pusat Developer Property Syariah tak kalah penting juga mengadakan agenda yang sangat spesial dan luar biasa. DPS yang konsisten dengan taglinenya #TanpaBank mengadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “BANK SUATU TINJAUAN KRITIS”. Hadir sebagai Narasumber diantaranya : Ustadz H. Dwi Chondro Triono Ph.D sebagai Pakar Ekonomi Islam, Ustadz Yahya Abdurrahman sebagai Pakar Fiqih Muamalah, Bpk. Ir. Iwan Saktiawan sebagai Dewan Pengawas Koperasi KBBI, dan dimoderatori Bpk. Nugrohadi Yuwono. Acara dihadiri para Pengurus Pusat DPS dan dan Para Tamu Undangannya sekitar 40 Orang. Acara dilaksanakan di Hotel Padjadjaran Kota Bogor.

Acara diawali sambutan oleh Ustadz Rosyid Aziz selaku Founder & CEO DPS. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada Para Pengurus Pusat DPS serta para Perwakilan 4 Entitas yang hadir dalam acara FGD tersebut. Kemudian Bpk. Nugrohadi Yuwono menjelaskan sekilas teknis dan memperkenalkan pemateri kegiatan FGD tersebut. Sebagai pemateri pertama Bpk. Ir. Iwan Saktiawan menjelaskan Varian lembaga keuangan berikut dengan karakteristiknya. Lembaga-lembaga keuangan tersebut mulai dari KSPPS, BPRS, dan lainnya.

Materi kedua Ustadz H. Dwi Chondro Triono, Ph.D yang menjelasan Kritik Aqad Transaksi Bank Syariah bahwa “Jika Bank Syariah dan BMT tetap bertindak sebagai shahibul maal, maka sesungguhnya Bank Syari’ah dan BMT akan menjalani dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pihak mudharib, dalam waktu yang bersamaan bank juga bertidak sebagai shahibul maal. Dengan demikian, dalam posisi seperti ini posisi bank memerankan akad ganda atau multiakad. Ini jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Materi ketiga Ustadz Yahya Abdurrahman, beliau menyampaikan tentang Bank Syariah dari Tinjauan Ideologis, Politis dan Fiqhiyah. Beliau menjelaskan “Bank Syariah mulai ada di Indonesia tahun 1991, sedangkan di dunia 1964 dibentuk cabang pertama di kota Midghamry. Kemudian Idenya tahun 1960. Ide bank syariah di Internasional namanya al Bunuk fi al Islami atau al Bank al Islami. Tahun 1965 Dalam Majma’ Buhuts al Islamiyah mengeluarkan 2 Kesepakatan penting, yang pertama adalah dengan mufakat bahwa yang namanya faedah Bunga Bank itu Hukumnya Haram kemudian yang kedua Majma’ Buhuts menampakkan keinginan niat untuk mengkaji alternatif dari bank konvensional atau bank ribawi”.
Diakhir sesi diadakan sesi diskusi, tanggapan dan pertanyaan dari peserta kemudian dijawab oleh para narasumber, diskusi pun berjalan dengan hangat sampai acara selesai, acara selesai diakhiri dengan Buka Bersama.