
Surabaya, 15 Januari 2026. Menjawab keresahan yang kerap muncul di lapangan, DPS Jawa Timur menggelar forum diskusi bertajuk “Titik Temu Strategis: Pembatalan Kontrak Jual Beli oleh Konsumen”. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–17.00 WIB ini diikuti sekitar 20 peserta dari member DPS Jatim dan menjadi ruang dialog penting untuk membahas isu pembatalan akad properti dari perspektif hukum, syariah, serta risiko developer.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Jumardi Daeng Bate, S.T., S.H., yang mengulas aspek yuridis pembatalan kontrak jual beli properti. Dijelaskan bahwa perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Sesi berikutnya disampaikan oleh Ustadz Rosyid Aziz, Founder & CEO DPS, yang membahas konsep iqolah dari sudut pandang fikih muamalah. Iqolah dipahami sebagai pembatalan akad atas dasar kerelaan kedua belah pihak, bukan karena akadnya cacat, melainkan karena kondisi yang tidak memungkinkan transaksi dilanjutkan. Dalam pandangan syariah, akad yang dibatalkan melalui iqolah dikembalikan seperti semula: properti kembali ke penjual dan dana dikembalikan utuh kepada pembeli, tanpa potongan maupun tambahan.

Melalui forum ini, DPS menunjukkan bahwa properti syariah bukan sekadar jargon “halal”, tetapi sebuah sistem yang matang, adil, dan aplikatif di lapangan. Bagi developer yang selama ini bergulat dengan konflik akad, pembatalan sepihak, dan ketidakpastian hukum, pendekatan syariah yang dibangun DPS justru menawarkan ketenangan, kejelasan, dan keberlanjutan usaha. Inilah saatnya industri properti mulai mempertimbangkan sistem yang tidak hanya mengejar cuan, tetapi juga menjaga amanah dan keberkahan.

